Pada Tahun 1500-1800, Provinsi Lampung dikuasai oleh Kesultanan Banten. Wilayah kekuasanan Sultan Ageng Tirtayasa diserahkan ke Belanda oleh putra mahkota Banten yang didalamnya termasuk Provinsi Lampung sebagai hadiah bagi Belanda yang telah membantu putra mahkota Banten melawan Sultan Ageng Tirtayasa.
Permintaan penyerahan itu termuat dalam surat bertanggal 12 Maret 1682 oleh Sultan Haji kepada Mayor Issac de Saint Martin, admiral kapal VOC di Batavia yang tengah mendarat di Banten. Surat tersebut dikuatkan dengan surat perjanjian tanggal 22 Agustus 1682 dan membuat VOC memperoleh hak monopoli perdagangan lada di Lampung, dimana pada masa itu Lampung memang dikenal sebagai penghasil lada hitam utama. Karena itu pula banyak negara lain dari Eropa yang tertarik untuk datang ke Lampung karena pada saat itu menguasai sumber rempah dunia sama saja dengan menguasai wilayah dunia.
No comments:
Post a Comment